kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peritel khusus bisa jual banyak produk impor


Sabtu, 11 Oktober 2014 / 11:27 WIB
Peritel khusus bisa jual banyak produk impor
ILUSTRASI. 5 Tips Skincare untuk Mencegah Kanker Kulit.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk melonggarkan sekaligus merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern cukup melegakan peritel. Kebijakan ini untuk mengakomodasi kesulitan peritel modern memenuhi kewajiban menjajakan minimal 80% produk lokal.

Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), menjelaskan, sejak beleid ini terbit, sejumlah peritel dan pengelola pusat belanja mengajukan keberatan. Alhasil ada beberapa revisi aturan. Dalam revisi yang sudah diteken belum lama ini, ada tiga kriteria pengecualian peritel yang masih boleh menjajakan mayoritas produk impor.

Pertama, peritel atau pemilik pusat belanja yang tidak mengelola pusat belanja sendiri dan menjual barang berkategori global supply chain. Atau, produk yang diproduksi di negara tertentu tapi dijual secara global. "Seperti barang diproduksi di Indonesia tapi dijual di Jepang, Thailand, ini masuk kategori global supply chain," kata Sri kepada KONTAN, Jumat (10/10).

Kedua, peritel yang khusus menjual produk bagi warga negara asing, seperti toko obat-obatan Korea yang ditujukan bagi warga Korea Selatan yang ada di Indonesia. Ketiga, peritel yang menjual produk merek premium yang sampai saat ini belum bisa diproduksi di dalam negeri, seperti gerai Gucci, Louis Vuitton, atau Hermes. Sri berharap, pengecualian ini bisa memberikan kepastian hukum bagi para peritel tersebut. Sedangkan peritel modern dan pusat belanja yang mengelola secara mandiri tetap diwajibkan memenuhi kewajiban menjual minimal 80% produk lokal.

ACES andalkan impor

Berdasarkan catatan Kemdag, sudah cukup banyak peritel domestik yang sudah memenuhi kriteria menjual minimal 80% produk lokal. Sayangnya, Sri tidak memerinci para peritel tersebut. Yang jelas, pihaknya bakal terus mendorong peritel untuk memenuhi aturan tersebut sampai beleid ini resmi diterapkan yakni Juni 2016.

Imelda Widjojo, Hubungan Investor PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), mengakui, pihaknya masih menunggu penjelasan aturan revisi tersebut. Soalnya, kewajiban menjual 80% produk lokal masih belum dijelaskan secara detail dalam aturan tersebut. Sejauh ini, Ace Hardware mengakui masih menjual produk impor lebih dari 50%.

Masih cukup besarnya porsi produk impor bukan tanpa alasan. Meskipun Ace Hardware mendukung gagasan dari pemerintah, tapi di sisi lain, industri lokal belum mampu memenuhi permintaan peritel seperti Ace Hardware. "Industri dalam negeri belum kuat untuk mendukung kebutuhan kami," kata Imelda kepada KONTAN. Sampai saat ini, ACE Hard-ware memiliki porsi produk impor lebih dari 50%, sisanya produk lokal.

Ace Hardware mengaku terpaksa melakukan hal ini, lantaran, ragam jenis produk impor, terutama perkakas rumahtangga, lebih lengkap ketimbang lokal. Ke depan, perusahaan yang terdaftar dai Bursa Efek Indonesia dengan kode saham ACES ini bakal tetap mempertahankan porsi produk impor. Langkah ini penting untuk mereka lakukan agar tetap menjaga target pertumbuhan bisnis 15%–20% di akhir tahun ini. Mereka juga akan menambah tiga gerai lagi tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×