kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkiraan harga mobil baru duo Xpander dengan insentif pajak PPnBM 0%


Kamis, 18 Februari 2021 / 15:41 WIB
Perkiraan harga mobil baru duo Xpander dengan insentif pajak PPnBM 0%


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penggemar mobil penumpang besutan Mitsubishi bisa lebih hemat membeli kendaraan bermotor baru. Dua produk Mitsubishi, yakni mobil Xpander dan Xpander Cross diperkirakan turun harga mulai Maret 2021 karena ada insentif pajak 0 persen.

Insentif itu berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Artinya, penjualan mobil baru akan bebas pajak PPnBM atau dikenakan pajak 0 persen.

Rencananya aturan pajak mobil baru 0 persen ini akan berlaku selama tiga bulan. Kemudian insentif sebesar 50 persen akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Lantas insentif PPnBM 25 persen turut diberikan pada tiga bulan terakhir sampai November 2021.

Namun tidak seluruh kendaraan bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. Kementerian Koordinator Perekonomian menuntut sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Seperti kapasitas mesin harus kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dan diproduksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen.

Baca juga: Perkiraan harga mobil baru Toyota, Avanza, Rush, dll dengan insentif pajak 0 persen

Sebagai salah satu merek yang punya fasilitas perakitan lokal, Mitsubishi berkesempatan mendapatkan diskon pajak ini. Namun memang tak semua mobil bisa, dari pengamatan kami setidaknya hanya Xpander dan Xpander Cross saja yang mungkin mendapat insentif pajak 0 persen.

Sebab kedua mobil ini punya spesifikasi yang cocok dengan aturan tersebut. Sementara untuk mobil kota seperti Mirage, Mitsubishi sudah tak menjualnya lagi. Adapun untuk Eclipse Cross, meski mengusung mesin 1.500 cc turbo, mobil ini didatangkan secara utuh dari Jepang.

“Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, maka produk kita yang masuk (bisa mendapatkan insentif pajak mobil baru 0 persen) ialah Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross," ucap Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), dalam konferensi virtual (16/2/2021).

"Tapi saat ini kami masih mempelajari lebih lanjut dan menunggu aturan teknis (juknis) serta hal-hal yang berkaitan lainnya. Sehingga, kami bisa menerapkannya dengan tepat," katanya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×