kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat pembangkit EBT, Kementerian ESDM tegaskan aturan sistem jaringan listrik


Jumat, 17 September 2021 / 18:30 WIB
Perkuat pembangkit EBT, Kementerian ESDM tegaskan aturan sistem jaringan listrik
ILUSTRASI. Ilustrasi energi baru terbarukan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat sistem operasi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah ada aturan yang mendukung hal tersebut.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Hendra Iswahyudi mengungkapkan aturan yang dimaksud terkait Sistem Jaringan Listrik (Grid Code) yang diklaim mampu mengoptimalkan kinerja dari pembangkit listrik berbasis EBT.

"Pembangkit EBT khususnya yang intermitten (PLTS dan PLTB) secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem (kelistrikan) dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan," kata Hendra dalam keterangan resmi, Jumat (17/9).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Listrik. Pada regulasi Smart Grid, sambung Hendra, telah dibentuk pula Komite Manajemen Aturan Jaringan (KMAJ) dan subkomite EBT yang memiliki fungsi perencanaan, pengoperasian, dan pengukuran (metering) dan transaksi (settlement) EBT.

Baca Juga: Pengguna PLTS Atap melonjak, ESDM terapkan pasang SNI

Secara detail terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT. Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku. 

Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN. Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PT PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem.

Selanjutnya, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil 5 MW dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PT PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC).

"Khusus ini ada privilege tersendiri dimana kondisi emergency pengelola operasi sistem PT PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terakhir," jelas Hendra.

Terakhir, segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem, menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius.

Selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem. Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program 'Anti Black Out System pada tahun 2025'.

Selanjutnya: Pengembangan industri kendaraan listrik butuh dukungan insentif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×