kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Perlintasan Kereta Api masih rawan kecelakaan


Minggu, 07 April 2019 / 08:14 WIB
Perlintasan Kereta Api masih rawan kecelakaan


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jumlah kecelakaan diperlintasan selama lima tahun terakhir sejak 2013-2018 tercatat sebanyak 1.379 kejadian. Sebanyak 205 atau 14,8% kejadian di perlintasan yang dijaga dan 1.174 atau 85,2% kejadian di perlintasan tidak dijaga. Korlantas Polri mengeluarkan data di tahun 2018 terjadi 4.979 pelanggaran di perlintasan KA.

Djoko Setijowarno Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata menyampaikan, kecelakaan lalu lintas di persimpangan jalan dan kereta api adalah masalah yang signifikan di negara-negara berkembang khususnya di Indonesia.

Data kecelakaan lalu lintas nasional (IRSMS) Indonesia mencatat sekitar 900 kecelakaan di persimpangan sebidang tersebut antara tahun 2013 dan 2016.

Dirinya mengutip penelitian yang dilakukan Tri Tjahjono staf Pengajar Jurusan Teknik SIpil Universitas Indonesia, tercatat sebanyak 154 kecelakaan lalu lintas di persimpangan sebidang dapat diselesaikan.

Jumlah kecelakaan di persimpangan sebidang di Indonesia cukup tinggi dengan rasio kecelakaan dan kecelakaan fatal adalah 40,47 kecelakaan per 1.000 persimpangan sebidang dan 14,96 kematian per 1.000 persimpangan sebidang masing-masing dengan perbandingan dengan standar internasional.

"Data terakhir dari Direktorat Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (2019), menyebutkan terdapat 5.238 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah itu, hanya 4.854 perlintasan sebidang yang resmi," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (6/4).

Kecelakaan di perlintasan KA tercatat masih sangat tinggi. Disamping itu, di daerah masih merupakan penanganan yang tidak prioritas. Sering anggaran penanganan perlintasan KA yang diajukan eksekutif ditolak oleh legislatif.

Perlintasan sebidang wajib dilengkapi pemasangan rambu lalu lintas dan pemasangan marka. Namun dapat dilengkapi pula dengan Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Variable Message System (VMS) dan APILL terkoordinasi (Area Traffic Control System/ATCS).

"Dampak pembiaran adalah terbunuhnya anak bangsa Indonesia secara sia-sia akibat korban perlintasan sebidang, pembiaran pelanggaran hukum oleh seseorang sehingga menyebabkan meninggalnya orang lain, dan pembiaran yang menyebabkan kerugian materi berupa kerusakan fasilitas sarana dan prasarana kereta api," lanjutnya.

Jenis pembiaran, seperti pembiaran oleh pemberi ijin, pembiaran oleh penyelenggara, pembiaran oleh pemegang ijin, pembiaran oleh yang berwenang menutup, pembiaran oleh yang wajib melakukan evaluasi, pembiaran oleh aparat penegak hukum, dan pembiaran oleh masyarakat.

Asal tahu saja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (pasal 91), menyebutkan perpotongan antara kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 114), menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Fakta di lapangan, Pemerintah Daerah tidak menutup, perlintasan sebidang tidak menjamin keselamatan, tidak ada yang merasa bertanggung jawab, banyak yang tidak diurus, dan tidak ada evaluasi," lanjutnya.

Memang tidak mudah menertibkan perlintasan sebidang, di lapangan banyak hambatan dan kendala yang dialami, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait keselamatan di perlintasan sebidang, sering terjadinya penolakan atau keberatan dari masyarakat dan pemerintah daerah terkait penanganan perlintasan sebidang, tidak terdapatnya akses atau jalan lain apabila perlintasan tersebut ditutup, tidak dapat melakukan penutupan terhadap perlintasan karena jalur tersebut sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat sekitar.

Tidak ada perlintasan sebidang yang tidak bertuan. Masing-masing instansi terkait harus mengambil peran serta tanggung jawab secara sosial, finansial dan teknis terhadap perlintasan sebidang. Penerima manfaat terhadap perlintasan sebidang harus menjamin keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang. Harus bertanggung jawab secara hukum yang berlaku.

Apa yang harus dilakukan agar perlintasan sebidang tidak muncul lagi. Cegah pembangunannya, larang pembangunannya, normalkan jalur KA, normalkan arus lalu lintas jalan, bongkar cikal bakalnya, dan tutup aksesnya.

"Kementerian Perhubungan perlu diikutkan dalam acara pertemuan rutin tahunan Asosiasi Kepala daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Mewujudkan keselamatan di perlintasan KA sebagai prioritas dan kebutuhan masyarakat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×