Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk telah mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Revisi tersebut nantinya tertuang menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018.
Beleid tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik curang impor baja yang selama ini berlangsung.
Dari data Krakatau Steel, konsumsi baja domestik sepanjang tahun 2009–2017 mengalami pertumbuhan secara compound annual growth rate (CAGR) sebesar 7,9%. Namun demikian, sebagian kebutuhan baja masih dipenuhi oleh impor.
Adapun dari data Kementerian Perindustrian total poduksi baja kasar seperti slab dan billet mencapai 7,8 juta ton pada tahun 2017. Sementara jumlah konsumsi nasional sebanyak 13,6 juta ton.
Purwono Widodo, Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk menjelaskan saat ini Permendag 110 sudah ditandatangani pada Desember lalu dan sedang dalam tahap sosialisasi ke pelaku industri baja. Adapun pertimbangan teknis juga sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
"Ijin impor lama masih berlaku sampai akhir kuartal I-2018. Jadi dampak aturan ini baru terasa di kuartal II-2018 dan diharapkan impor bisa turun signifikan," kata Purwono, Jumat lalu.
Purwono menjelaskan dalam aturan Permendag 110 proses pemeriksaan impor besi dan baja yang awalnya post border dikembalikan ke kawasan kepabeanan.
Hanya saja perusahaan pemilik API-P yang mengimpor besi atau baja maupun baja paduan akan diperiksa di Bea Cukai. Sedangan perusahaan pemilik API-U akan barang impornya akan ditaruh di Pusat Logistik Berikat (PLB).
Menurut Purwono kebijakan ini karena pemerintah melihat sudah menerima fakta bahwa ada defisit neraca dagang pada produk baja. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, total defisit neraca perdagangan baja mencapai US$ 30,2 miliar selama lima tahun terakhir.
"Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi permendag dan Presiden sudah menugaskan Menko Maritim agar penggunaan baja dalam negeri lebih ditingkatkan," katanya.
Menurutnya industri dalam negeri sejatinya tidak impor semua produk baja. Hanya saja pelaku industri melawan unfair trade khususnya impor baja boron. Baja boron adalah baja paduan yang mencampurkan boron agar mendapatkan bebas bea masuk.
"Impor tersebut kebanyakan dari negeri Tiongkok," papar Purwono.
Catatan saja, untuk tahun ini emiten berkode saham KRAS ini memiliki target peningkatan produksi baja. Tahun ini KRAS menargetkan produksi penjualan mencapai 2,8 juta ton. Atau naik dari realisasi tahun lalu sebanyak 2,1 juta ton.
Hanya saja aturan Permendag baru ini belum ada di jaringan jaringan dokumentasi dan hukum Kementerian perdangan (http://jdih.kemendag.go.id).
Saat dihubungi Minggu (6/1) untuk konfirmasi mengenai Permendag 110/2018, Direktur Impor, Kementerian Perdagangan, Ani Mulyati dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News