Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai gelombang protes pengusaha dan masyarakat, regulasi tata niaga impor Indonesia akhirnya kembali berubah. Hal ini ditandai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin (29/4) lalu, dan kini dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terdapat beberapa poin yang diubah lewat Permendag 7/2024. Di antaranya adalah tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 awal Maret silam.
"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI, serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi, Selasa (30/4).
Baca Juga: Kemendag Kembali Merilis Revisi Aturan Perubahan Terkait Kebijakan Impor
Terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang dan kondisi barang (baru atau tidak baru). Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023.
Selanjutnya, aturan terkait impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak US$ 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak US$ 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
Permendag 7/2024 juga menghapus batasan jumlah atau nilai impor barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag 36/2023. Penumpang kini dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun tidak baru, kecuali barang yang dilarang dan berbahaya.
Kemendag pun mengembalikan pengaturan impor beberapa komoditas ke beleid sebelumnya yaitu Permendag 25/2022.
Salah satu komoditas yang diatur ulang kebijakan impornya adalah fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Dalam Permendag 36/2023, fortificant premixes hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Kini, komoditas ini dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan hanya butuh instrumen LS.
Franciscus Wellirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) mengapresiasi upaya pemerintah memperlancar kelangsungan usaha produsen tepung terigu melalui kemudahan impor fortificant premixes. "Harapan kami pemerintah dapat terus sigap dalam pelayanan terhadap hambatan yang dialami oleh pelaku industri," kata dia, Kamis (2/5).
Baca Juga: Regulasi Teknis Dapat Kritik Dari Pengusaha, Begini Respons Kemenperin
Aptindo juga berharap sosialisasi Permendag 7/2024 dapat dilakukan lebih maksimal agar setiap pengusaha memahami perubahan pengaturan yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Perubahan pengaturan impor juga menyasar komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, impor bahan baku pelumas memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan PI.
Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kemenperin. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapus sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Sigit Pranowo justru mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya diundang oleh Kemenperin terkait rencana penerapan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh izin impor bahan baku pelumas. Hal ini tampak bertolak belakang dengan poin perubahan pengaturan impor bahan baku pelumas dalam beleid anyar tersebut.
"Apakah ini artinya rencana penerapannya (Pertek) dibatalkan?" kata Sigit, Kamis (2/5).
Sampai artikel ini dibuat, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni belum menjawab pertanyaan KONTAN terkait pengaruh kehadiran Permendag 7/2024 terhadap peraturan-peraturan turunan yang diterbitkan Kemenperin, utamanya terkait tata cara penerbitan Pertek sejumlah komoditas impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News