Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur tentang divestasi di sektor hortikultura. Permentan ini sebagai turunan dari ketentuan pasal 131 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Dalam beleid ini disebutkan, perusahaan asing yang memiliki saham 100% di Indonesia harus melakukan divestasi atau pelepasan saham sebanyak 70%.
Kasubag Hukum dan Humas Ditjen Hortikulutra Kemtan Inangana mengatakan, draf Permentan ini sudah sampai di Biro Hukum dan telah dua kali dilakukan public hearing. Dalam Permentan ini, ditegaskan kalau investasi asing di perusahaan hortikultura maksimal 30% dan berlaku surut. Ia mengatakan, Permentan ini menegaskan UU Hortikultura yang terbit 2010 lalu.
"Seharusnya perusahaan asing sudah bisa menjalankannya, karena sudah diberikan waktu lebih dari empat tahun sejak diundangkan 2010 lalu," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (29/5).
Menurut Inangana, Kemtan sendiri telah selesai membahas draf Permentan tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia berharap, Permentan ini menjadi acuan bagi perusahaan asing untuk segera menuntaskan pengalihan saham kepemilikan mereka bila melampauhi batas 30% sebagaimana yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News