kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permentan bakal kendalikan industri unggas


Senin, 21 Maret 2016 / 17:33 WIB
Permentan bakal kendalikan industri unggas


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengatur produksi dan harga daging ayam. Pengaturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang bakal terbit dalam waktu dekat. Kebijakan ini diputuskan berdasarkan kesepakatan antara industri unggas skala besar, menengah dan peternak rakyat.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menuturkan, dalam pertemuan dengan asosiasi peternakan unggas, ada enam poin yang disepakati. Pertama, pengembalian keseimbangan supply dan demand daging ayam. Kedua, keadilan dalam berusaha di budidaya ayam. Ketiga, pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasi, dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas.

Keempat, pengembangan sektor hilir dan ekspor bagi pelaku integrasi vertikal. Kelima, konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilir. Lalu, keenam, moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam, dan blast freezer sampai adanya penampungan.

"Permentan yang mengatur pasokan dan harga unggas ini akan kita keluarkan dalam waktu dekat, kalau minggu ini selesai ya, kita keluarkan minggu ini juga," ujar Amran usai mengadakan pertemuan tertutup dengan para anggota asosiasi perunggasan di Kemtan, Senin (21/3).

Amran mengatakan, melalui kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi masalah di industri perunggasan. Semua pihak, lanjut Amran, telah sepakat mengatur produksi ayam sehingga tidak terjadi suplai berlebih yang menyebabkan harga ayam jatuh.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno menambahkan, mengenai teknis pengaturan produksi dan suplai ayam akan diatur dalam Permentan yang akan terbit. Sehingga kesepakatan ini masih perlu dilanjutkan pembahasannya dalam tim kecil yang membahas semua persoalan teknis. "Kami hanya memfasilitas dan mencari tahu keinginan mereka itu seperti apa," ujar Muladno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×