kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Imbas Harga Avtur Naik,. YLKI: Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Tak Terhindarkan


Kamis, 14 Mei 2026 / 20:39 WIB
Imbas Harga Avtur Naik,. YLKI: Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Tak Terhindarkan
ILUSTRASI. Iklim Bisnis Penerbangan RI Suram Sepanjang 2024 (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan kenaikan fuel surcharge tiket pesawat hingga maksimal 50% dari tarif batas atas menjadi langkah yang sulit dihindari di tengah lonjakan harga avtur akibat gejolak geopolitik global.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan tersebut memang menjadi pilihan pahit bagi konsumen, namun diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.

“Terkait kenaikan fuel surcharge pesawat udara oleh Kemenhub memang pilihan sulit, bahkan pahit. Tapi hal ini sulit dihindari oleh adanya dampak geopolitik global,” ujar Tulus kepada Kontan, Kamis (14/5).

Baca Juga: APINDO Soroti Regulasi hingga Kepastian Hukum Jadi Penghambat Iklim Investasi

Menurut dia, tanpa adanya penyesuaian fuel surcharge, kondisi keuangan maskapai dapat semakin tertekan dan berpotensi memengaruhi aspek keselamatan penerbangan maupun keberlangsungan usaha industri penerbangan.

“Jika tak ada kenaikan fuel surcharge, keberlangsungan maskapai terancam, dan ini justru membahayakan dari sisi keselamatan dan keberlangsungan usaha,” katanya.

Meski demikian, YLKI meminta maskapai tetap melakukan berbagai langkah efisiensi operasional agar beban kenaikan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen. Namun, efisiensi tersebut diingatkan tidak boleh mengurangi standar keselamatan penerbangan.

YLKI juga menegaskan kenaikan fuel surcharge harus bersifat sementara dan mengikuti pergerakan harga avtur global. Menurut Tulus, jika harga bahan bakar penerbangan kembali turun, maka biaya tambahan tersebut juga harus segera diturunkan bahkan dihapuskan.

“Kenaikan fuel surcharge harus terukur dari sisi waktu. Jika harga avtur global turun, maka fuel surcharge harus turun, bahkan dihapuskan,” ujarnya.

Di sisi lain, Tulus menilai langkah pemerintah yang mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket merupakan bentuk transparansi yang penting bagi konsumen. Dengan pemisahan komponen biaya tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran tarif dasar dan biaya tambahan yang dikenakan maskapai.

Namun, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan agar maskapai tidak membebankan biaya tambahan secara berlebihan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

YLKI juga mendorong pemerintah pusat maupun daerah memberikan subsidi tiket pesawat, khususnya untuk wilayah yang transportasi udaranya menjadi satu-satunya akses mobilitas masyarakat. 

Menurutnya, subsidi dapat dilakukan melalui pembelian kursi kosong agar rute penerbangan tetap berjalan dan tidak berhenti beroperasi.

“Ini dengan maksud agar rute tersebut tidak collaps, dan masyarakat tetap ada sarana transportasi udara untuk mobilitas keluar,” kata Tulus.

Sementara untuk masyarakat di Pulau Jawa, ia menilai pilihan moda transportasi masih relatif beragam sehingga konsumen memiliki alternatif jika harga tiket pesawat dianggap terlalu mahal.

“Jika tiket pesawat dirasa mahal atau tidak terjangkau, masyarakat bisa menggunakan kereta api, bus eksekutif, bahkan kendaraan pribadi,” pungkasnya.

Baca Juga: Erajaya Optimistis Kinerja Kuartal II-2026 Tetap Solid di Tengah Pelemahan Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×