Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Persatuan Pengusaha Penggilingan Beras dan Padi (Perpadi) menyatakan telah mengajukan usulan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada pemerintah.
"Kami sudah memberikan usulan kepada pemerintah secara tertulis," ujar Sutarto Alimoeso, Ketua Perpadi kepada KONTAN, Jakarta, Senin (14/8).
Sutarto bilang, Perpadi memberikan usulan sesuai hitungan yang dilakukan. Sementara pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) memiliki perhitungan lain.
Namun, Sutarto masih enggan menyebutkan harga yang diusulkan Perpadi. "Nanti saja tunggu keputusan pemerintah," jelasnya.
Sutarto menjelaskan HET belum akan dilakukan pada waktu dekat. Selain itu terkait pelaksanaannya Kemdag akan melakukan evaluasi. Perpadi sendiri menurut Sutarto akan mematuhi pemerintah apabila HET sudah diberlakukan.
Terdapat perubahan dalam usulan Menteri Pedagangan (Mendag) saat rapat bila dibandingkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 47 tahun 2017 yang dievaluasi. Kemendag mengusulkan HET dibagi menjadi dua yaitu HET beras medium dan HET beras premium.
HET beras medium diusulkan pemerintah sebesar Rp 9.000 per kilogram (kg). Sedangkan HET beras premium yang diusulkan oleh pemerintah sebesar Rp 11.500 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News