Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan harmonisasi Peraturan Presiden No. 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Rencananya, Badan Pangan nantinya akan mendapat wewenang tambahan menjaga stabiliasi stok dan harga garam dan terigu.
Meski masih sebatas rencana, adanya penambahan wewenang ini tentunya akan berbengaruh pada kewenanganan bulog sebagai operator perusahaan pangan milik pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Perum Bulog Tomy Wijaya menyampaikan bahwa bulog siap dengan jika ada penambahan tugas pengamanan sok pangan dalam negeri.
"Kami pada intinya sebagai operator siap menerima penugasan dari regulator," kata Tomy pada kontan.co.id, Minggu (11/12).
Baca Juga: Badan Pangan Akan Dapat Mandat Baru Kelola Terigu dan Garam
Dijelaskanya, secara infrastruktur Bulog telah memiliki 26 kantor wilayah, 101 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu dan 1.600 lebih unit gudang cabang yang tersebar diseluruh Indonesia.
"Kalau masalah kesiapan sangat siap," tambahnya.
Asal tahu saja, sesuai dengan Perpres 66 Badan pangan bertanggung jawab kepada 11 komoditas pangan yaitu beras, jagung dan Kedelai (Pajale).
Kemudian, gula konsumsi, bawang merah, bawang putih, telur, daging ruminansia, daging unggas, cabai, minyak goreng dan minyak goreng.
Selanjutnya, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2022, Badan Pangan menugaskan Bulog dalam pengamanan cadangan pangan pemerintah (CPP) pada komoditas pajale.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News