Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Saat ini draf Perpres itu sudah ada di meja Sekretaris Negara menunggu pengesahan oleh Jokowi.
Kontan.co.id mendapatkan draf harga penjualan listrik PLTP, PLTA, PLTB, PLTS, PLTBg, PLTBm, dan PLTSa. Harga listrik yang akan dijual Independent Power Producer (IPP) atau pengembang listrik swasta kepada PLN nantinya akan naik tinggi dibandingkan saat ini.
Baca Juga: Bakal Ada Proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Bekas Lahan Tambang
Untuk PLTP harga jual listrik dari IPP untuk 1 MW sampai 10 MW dari tahun ke 1 sampai ke 12 mencapai US$ 14,50 sen per kWh. Lalu, untuk PLTA dengan kapasitas 1 MW sampai 10 MW dari tahun ke 1 sampai ke 8 harganya US$ 9,87 sen per kWh.
Kemudian, untuk PLTB dengan kapasitas 1 MW sampai 20 MW dari tahun ke 1 sampai tahun ke 8 harga listriknya US$ 12,81 sen per kWh. Lalu untuk PLTS untuk kapasitas 1 MW sampai 25 MW dari tahun ke 1 sampai tahun ke 8 harganya US$ 12,19 sen per kWh.
Selanjutnya, untuk PLTBg dengan kapasitas 1 MW sampai 10 MW dari tahun ke 1 sampai ke 8 harganya US$ 10,31 sen per kWh, untuk PLTBm dari kapasitas 1 MW sampai 10 MW untuk tahun ke 1 sampai ke 8 harga jual listriknya US$ 13,04 sen per kWh.
Baca Juga: Indonesia - UEA jalin kerja sama di bidang energi
Terakhir PLTSa dengan kapasitas 1 MW sampai 10 MW dari tahun ke 1 sampai ke 8 harga listriknya mencapai US$ 12,04 sen per kWh. Harga listrik ini akan ditetapkan segera oleh Presiden Joko Widodo untuk merangsang para pengusaha IPP untuk membangun energi baru terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News