Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah tengah mengodok pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) penguatan platform sertifikasi sawit, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Saat ini, persiapan penyusunan Perpres tersebut sudah memasuki tahap finalisasi, dan diperkirakan sudah bisa terbit pada Januari 2017 mendatang.
Nantinya, perpres mengatur penguatan ISPO yang lebih konkret, dan lebih transparan terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sehingga dapat meyakinkan negara-negara pembeli dan pasar internasional kalau sawit Indonesia telah memenuhi kaidah-kaidah ramah lingkungan.
Chief Board of Representative Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Diah Suradiredja mengatakan, ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan Perpres ISPO tersebut.
Pertama, menyangkut persiapan dari petani kecil dalam menyiapkan semua kebutuhan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan ISPO. Selama ini, petani mandiri ini tidak didampingi sehingga dengan adanya perpres ini, pemerintah akan terlibat langsung menyiapkan petani sawit kecil untuk memenuhi standar ISPO.
"Selama ini kan dunia atau buyer butuh tahu darimana sumber sawitnya, nah itu yang perlu didorong transparansinya," ujar Diah, Rabu (14/12).
Kedua, perpres ini juga akan memperkuat kelembagaan dalam sistem sertifikasi ISPO. Selama ini, Komisi ISPO itu di bawah Kementerian Pertanian (Kemtan) namun dalam menjalankan fungsinya butuh dukungan dari banyak pihak untuk mempercepat terlaksananya sertifikasi ISPO dan pembenahan ISPO.
Ketiga, pemerintah secara mandatori akan melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit melalui sistem ISPO. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, ISPO kerap tidak diakui di pasar global karena legalitas lahan yang disertifikasi belum begitu terang bederang asal usulnya.
Ambil contoh di lapangan Hak Guna Usaha (HGU) dikantongi, tapi keterangan alihfungsi dari kawan hutan tidak ada, nah ini yang akan dibenahi nantinya.
Keempat, Perpres ISPO ini juga akan mendukung pembentukan strategi promosi dan komunikasi ISPO di tingkat internasional. Di Perpres ini akan ada mekanisme pengaturan bagaimana membangun strategi komunikasi dalam menyampaikan kondisi perkebunan kelapa sawit ke negara-negara buyer. "Jadi diplomasi internasional harus dibangun seperti layaknya SVLK," imbuhnya.
Selain itu, akan dimasukkan juga pamantau independen dalam sistem ISPO. Mereka ini bisa berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Individu dan Lembaga resmi lainnya. Dan Perpres ini sekaligus mengatur mekanisme komplain sampai detail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News