kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres tata kelola gas terbit bulan ini


Jumat, 18 September 2015 / 15:06 WIB
Perpres tata kelola gas terbit bulan ini


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas bulan akan terbit pada bulan September ini. Setelah beleid baru tersebut muncul, Badan Penyangga gas sudah bisa dibentuk.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, Perpres Tata Kelola Gas ini diterbitkan untuk memperjelas arah pengelolaan gas di Indonesia. "Setelah Perpresnya terbit, Menteri ESDM akan menetapkan siapa badan penyangga gas," tuturnya di Gedung DPR RI, kamis (17/9).

Namun dia enggan menyebutkan siapa yang akan diputuskan menjadi badan penyangga gas tersebut. Yang jelas, kata Sudirman, opsinya adalah BUMN. "Siapapun yang memiliki jangkauan network luas dan memiliki operasi efisien dan kemungkinan besar BUMN lah," tuturnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, tugas dari badan penyangga adalah mengatur harga dan menjamin pembangunan infrastruktur serta tata kelola gas.

Dalam hal infrastruktur, kata Wiratmadja, sama halnya seperti penyaluran bahan bakar minyak (BBM). "Kalau industri mau beli solar pasti ada infrastrukturnya, Sedangkan kalau gas belum ada. Badan penyangga ini menjamin, kalau misalnya di Jawa Barat seperti industri keramik butuh gas, nah itu badan penyangga menjamin infrastrukturnya," tuturnya.

Dia membeberkan, dalam pembentukan badan penyangga ini Kementerian ESDM memberikan opsi, diantaranya badan penyangga tidak hanya terdiri dari satu BUMN. Pasalnya, badan penyangga ini bersifat regional maupun nasional. "Yang kami usulkan BUMN boleh lebih dari satu," terangnya.

Dalam Perpres Tata Kelola Gas yang akan terbit, Kementerian ESDM juga akan memangkas trader gas yang hanya bermodal kertas. Trader gas diwajibkan memiliki infrastruktur gas. "Yang tidak punya infrastruktur tidak diperpanjang lagi sebagai trader," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×