Reporter: Mimi Silvia | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi. Perpres ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pembentukan badan penyangga gas.
Direktur Bina Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi yang ikut menggodok rancangan Perpres mengatakan, badan penyangga ini berfungsi dalam membangun infrastruktur atau menyediakan gas untuk melayani konsumen.
Badan penyangga juga akan mengatur tata niaga mulai dari penyediaan dengan membeli seluruh gas yang ada serta mengelola dan menjualnya.
"Kemudian gas ini akan dijual dengan harga sesuai tarif. Nanti dijual sesuai tipenya, ini bakal seperti tarif listrik atau tarif gas PGN saat ini," kata Agus saat dihubungi KONTAN, Senin (31/8).
Agus menambahkan, nantinya badan penyangga jika membeli gas yang terlalu murah atau gas yang terlalu mahal akan diblending. Terkait siapa yang akan menjadi badan penyangga, Agus menyatakan masih sedang dievaluasi.
"Bisa jadi Pertamina, PGN, atau mungkin badan usaha baru, semua kemungkinan masih terbuka," katanya. Yang pasti, badan penyangga ini per regional, maksudnya wilayahnya tersambung dengan infrastruktur dan rencana pengembangannya.
Adiatma Sardjito, Corporate Secretary PT Pertamina Gas menyatakan, Pertamina sangat siap menjadi badan penyangga gas. Apalagi Pertamina sudah bermain di hulu sampai dengan hilir dari tahun 70-an. "Kami juga sudah pernah diajak bicara juga oleh pemerintah," klaim Adi saat dihubungi Kontan, Senin (31/8).
Adi menambahkan, Pertamina cocok menjadi badan penyangga karena merupakan BUMN yang sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News