kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,50   -2,04   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perprindo: Implementasi Permenperin No. 6/2024 Belum Optimal


Senin, 15 April 2024 / 10:26 WIB
Perprindo: Implementasi Permenperin No. 6/2024 Belum Optimal


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) secara umum mendukung Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik, meski dengan catatan.

Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja menilai, implementasi Permenperin No. 6/2024 belum berjalan baik dan masih sangat tidak sesuai dengan isi beleid tersebut. Dalam Paswl 16 ayat 1 di Permenperin tersebut tercantum bahwa pengajuan peraturan teknis (Pertek) disetujui dalam waktu 5 hari kerja.

"Tapi pada kenyataannya banyak sekali pengajuan Pertek yang sudah lebih dari 5 hari kerja bahkan sampai bulanan tanpa ada kejelasan apakah Pertek itu disetujui atau tidak," ungkap Andy, Minggu (14/4) malam.

Baca Juga: Begini Respons Perusahaan Elektronik Soal Pasokan Chip Terhambat Akibat Gempa Taiwan

Lebih lanjut, Permenperin No. 6/2024 sudah berlaku sejak 6 Februari 2024 lalu dan banyak pelaku usaha yang telah mengajukan Pertek sesuai aturan tersebut. Namun, Andy bilang, ternyata Kemenperin baru mengundang para produsen elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada 22 Maret 2024 lalu.

"Berarti sudah sudah bulan lebih sejak peraturan diberlakukan, sehingga Perprindo beranggapan bahwa implementasi Permenperin 6/2024 masih banyak yang harus diperbaiki agar pelaku usaha memperoleh kepastiaan hukum," ujar dia.

Pada dasarnya Perprindo mendukung Permenperin No. 6/2024 yang bertujuan untuk mendukung industri elektronik dalam negeri, tetapi pemerintah harus lebih bijak dalam melihat situasi apakah industri elektronik nasional sudah siap dalam memenuhi kebutuhan domestik. 

Sebagai contoh, sampai saat ini industri air conditioner (AC) nasional masih harus impor kompresor untuk keperluan produksi AC. Namun, Permenperin No. 6/2024 turut membatasi impor AC sehingga kurang efektif karena industri dalam negeri belum sepenuhnya siap.

Baca Juga: Insiden Gempa Taiwan Berpotensi Ganggu Pasokan Chipset Dalam Negeri

Perprindo berpendapat bahwa untuk membuat Permenperin No. 6/2024 lebih efektif, maka pemerintah harus mendukung adanya investasi industri pendukung produksi AC seperti pabrik kompressor di Indonesia. Alhasil, industri AC nasional sapat berkembang agar tujuan dari beleid tersebut untuk mendukung industri dalam negeri dapat lebih maksimal.

Apabila implementasi Permenperin No. 6/2024 tidak berjalan dengan baik, maka akan berdampak pada risiko kebutuhan pasar AC dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi karena kekurangan pasokan. "Dampak lainnya adalah banyaknya investor asing yang ragu untuk berinvestasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×