Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan keputusan menaikkan elpiji non-subsidi tabung 12 kilogram (kg) merupakan kewenangan perseroan.
Vice President Fuel Marketing PT Pertamina (Persero) Muhammad Iskandar menegaskan, Pertamina tidak perlu meminta izin kepada pemerintah, seperti periode lalu.
"Itu kan dulu (mesti minta izin). Tapi, sekarang semua dikembalikan sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya. 'Rule of the game' yang diatur pemerintah adalah yang subsidi (3 kg). Yang tidak disubsidi kan tidak (perlu izin). Jadi, betul-betul kemballi ke rule of the game," ucap Iskandar di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Iskandar menyatakan, seperti kenaikan harga pertamax, kenaikan harga elpiji 12 kg pun tidak perlu pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat.
Terkait dengan kenaikan harga elpiji 12 kg menjadi Rp 142.000 per tabung per 1 April 2015 ini, Iskandar mengatakan, harga kontrak Aramco yang menjadi acuan naik. Di sisi lain, kurs rupiah juga melemah.
"Tentu ini (harga elpiji lama) harus dikoreksi. Tapi, kalau ini (variabel) turun, ya kita juga turunkan," kata Iskandar.
Pertamina mengklaim naiknya harga elpiji 12 kg guna mengurangi kerugian penjualan elpiji. "Kalau 12 kg enggak rugi, sudah sejak tahun ini enggak merugi," kata Iskandar. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News