Reporter: Bernadette Ch Munthe, Rika Theo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah telah menyetujui skema baru penyelesaian utang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sayang, ketika menyangkut harga liquefied petroleum gas (LPG) yang akan dijual TPPI ke Pertamina, ada yang mengganjal.
Dalam skema awal penyelesaian utang (term sheet) yang diteken 9 Mei 2011 lalu, ada beberapa langkah penyelamatan TPPI dan induk usahanya, Tuban Petro. Di antaranya, dengan pembiayaan dari Deustche Bank, TPPI akan merestrukturisasi utang ke Pertamina dan BP Migas.
Utang TPPI ke Pertamina berupa pinjaman usaha, yaitu product delivery instrument (PDI) dan delayed payment notes (DPN) sebesar US$ 300 juta, serta utang pasokan kondensat yang belum dibayar senilai US$ 184 juta.
Yang ganjil, khusus untuk membayar cicilan utang kondensat, TPPI mendapat hak memasok seluruh produksi LPG dan motor gasoline alias mogas (bensin) ke Pertamina selama 10 tahun. Masalahnya, TPPI menawarkan harga LPG sebesar harga pasar CP Aramco plus US$ 140 per metrik ton (MT) (lihat infografis).
Harga ini kelewat tinggi. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kelar awal Juli lalu, menyatakan, harga LPG Tuban pada Juni cuma sebesar CP Aramco dengan diskon US$ 12,96 per MT. BPKP merekomendasikan, harga jual LPG TPPI maksimal sebesar CP Aramco atau flat, dengan syarat biaya pengiriman ditanggung pembeli (FOB).
Direktur Utama Tuban Petro, perusahaan induk TPPI, Amir Sambodo berdalih, harga penawaran yang diajukan TPPI lebih murah US$ 20 per ton dari harga pemasok Pertamina lainnya. Soalnya, Pertamina tidak perlu keluar biaya pengiriman dan biaya penyimpanan. "Perbandingannya itu tidak apple-to-apple dengan harga di lepas pantai di Arab sana," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (7/8).
Sekretaris Perusahaan Pertamina M. Harun menegaskan, Pertamina tidak bisa menerima harga itu. Sebab, jika membeli di atas harga pasar, Pertamina bisa dituding merugikan negara dan dikenai delik korupsi. "Skema ini membuat Pertamina kembali \'menyusui\' TPPI," ucapnya.
Direktur Keuangan Pertamina, M. Afdal Bahaudin, mengaku belum menerima hasil audit BPKP atas formula harga dari TPPI. "Masih di tangan Ditjen Migas," katanya.
Saat ini, soal harga dan skema restrukturisasi masih dibahas antara Pertamina, BP Migas, PPA, dan TPPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News