Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran di Klaten, Jawa Tengah, dan Denpasar Barat, Bali.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, langkah ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang diterima perusahaan.
“Pertamina merespon dengan cepat dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPH Migas, dan Hiswana Migas,” kata Fadjar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).
Fadjar menjelaskan, kasus pertama terjadi di Klaten. Pertamina telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada oknum Awak Mobil Tangki (AMT) dan oknum operator SPBU yang terlibat. Selain itu, Pertamina juga mendorong penegakan hukum terhadap pelaku melalui Polres Klaten.
Baca Juga: Penjualan Pertamax Turbo Melesat 41,7% pada Ramadan dan Idulfitri 2025
“Operasional SPBU di Klaten juga telah dihentikan untuk sementara waktu sampai proses investigasi tuntas,” katanya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di SPBU Denpasar Barat. Pertamina juga telah menghentikan sementara seluruh operasional SPBU tersebut karena diduga melakukan praktik pengoplosan BBM.
Fadjar menegaskan Pertamina akan terus menjaga integritas layanan dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam membeli BBM.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Adapun, Pertamina membuka saluran pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran SPBU melalui kanal resmi, termasuk aplikasi MyPertamina dan call center 135.
Baca Juga: Prabowo Kunjungi 4 Negara Timur Tengah dan Komitmen Investasi yang Diperoleh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News