Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerbitkan kebijakan terkait pencatatan pemakaian gas selama status darurat pandemi corona (Covid-19) untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. PGN meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter yang berlangsung mulai April hingga Mei 2020.
Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan, hal tersebut dimaksudkan dalam rangka mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, Pelanggan dapat memberikan laporan.
Baca Juga: Beri insentif energi, Komisi VI DPR ingatkan pemerintah agar tak bebani BUMN
Caranya, dengan mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke whatsapp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu “pencatatan langsung”.
Sementara itu, bagi pelanggan yang tidak melaporkan, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian 3 bulan terakhir. Setelah masa status darurat COVID-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya.
Dilo Seno mengatakan, kebijakan ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan. Saat ini, tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (jargas) di 18 wilayah area operasi PGN.
Adapun, jumlah pelanggan jargas sudah lebih dari 250 ribu pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh Petugas PGN. Dilo juga mengatakan, pelanggan disarankan melakukan registrasi, agar bisa mendapat kemudahan lainnya.
Baca Juga: Realokasi anggaran Kemenperin sebesar Rp 92 miliar akan disalurkan untuk IKM
Selain Pencatatan Langsung, katanya, di dalamnya terdapat beberapa menu lain seperti histori pemakaian selama 3 bulan terakhir dan pelaporan gangguan. "Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat COVID-19,” jelas Dilo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).
Dilo menerangkan, sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10% dari keseluruhan pelanggan. Tetapi, dengan adanya pandemi CovidD-19, cakupan sasaran Catatan Meter Mandiri juga memprioritaskan wilayah-wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko Covid-19 seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.