Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KOLAKA. Sejumlah perusahaan tambang nikel pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Pomalaa dan Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menghentikan operasi tambangnya.
Penghentian operasional itu dilakukan karena adanya larangan ekspor mineral, khususnya untuk mineral yang belum bernilai tambah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Pertambahan Nilai Hasil Pertambahan Mineral.
"Kami wait and see. Oleh sebab itu kami menghentikan operasional tambang untuk sementara," ujar External Affair PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) Irfan C Halim semalam kepada Kompas di Kolaka, Sultra.
Menurut Irfan, selain perusahaannya, juga perusahaan tambang pemegang IUP lainnya dipastikan menghentikan operasi pertambangannya.
"Bahkan, perusahaan yang menyewakan kendaraan-kendaraan berat untuk tambang seperti dumtruck dan sejenisnya juga menganggur karena perusahaan tambangnya berhenti sementara," tambah Irfan.
Irfan menjelaskan, tujuh kapal pengangkut nikel ke China dan negara lainnya terpaksa harus bersandar lebih lama lagi di pesisir Pomala.
"Mereka sulit untuk berlayar karena tak punya manifes pelayaran untuk bawa nikel. Pengangkutannya ke kapal belum selesai, akan tetapi sudah tak ada waktu lagi akibat sudah dilarang ekspor," jelas Irfan.
Menurut Irfan, akibatnya, banyak perusahaan merugi akibat dihentikannya ekspor nikel ke luar negeri. (Suhartono/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News