Reporter: Handoyo | Editor: Test Test
JAKARTA. Petambak udang mengeluhkan adanya indikasi merembesnya pemasaran produk udang kawasan berikat ke konsumen dalam negeri. “Kami belum paham, bagaimana mekanisme pemasaran untuk produk udang di kawasan berikat tersebut," kata Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI) Iwan Sutanto, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, seharusnya perusahaan yang berstatus kawasan berikat tidak boleh menjual produknya di dalam negeri.
Dugaan merembesnya produk udang membuat harga udang ditingkat petambak menjadi turun. Pasalnya, perusahaan berikat ikut menjual produknya ke eksportir lokal, sehingga tidak langsung dipasarkan sendiri.
Iwan mengurai, saat ini harga udang vaname berada di kisaran Rp 42.000 per kilogram (kg) dengan isi 50 ekor, turun 19,23% dibandingkan tiga bulan yang lalu sekitar Rp 52.000 per kg.
Selain harga udang yang terus menyusut, merembesnya pemasaran udang kawasan berikat mengakibatkan masa panenan mundur hingga dua sampai tiga minggu. "Mundurnya masa panen, membuat biaya produksi menjadi naik," kata Iwan.
Meski tidak merinci, namun Iwan bilang, harga pokok produksi (HPP) udang untuk 1 kg berada di kisaran Rp 35.000 per kg, namun karena masa panen molor biaya produksi membengkak 5%-10% per kg.
Manager Corporate Communication PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), George Basuki bilang, pihaknya memiliki izin untuk memasarkan produknya di pasar lokal. "Pemasaran udang di pasar lokal relatif kecil, kurang dari 20% saja, mayoritas produk udang kami dijual ke Amerika," ujar George tanpa merinci.
Selain itu, George bilang pemasaran udang yang dilakukan oleh CPRO bukan di pasar tradisonal, produknya pun sudah dalam bentuk kemasan sehingga dibandingkan dengan harga udang lokal masih jauh lebih mahal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Ade R. Sudrajat menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat tetap akan memberikan masa transisi. Masa transisi yang diberikan terkait penjualan produk kawasan berikat ke pasar dalam negeri maksimal 25% dari total ekspor tahun sebelumnya. "Dalam peraturan memang boleh kawasan berikat memasarkan produknya di pasar lokal," tukas Ade.
Pembatasan pemasaran produk kawasan berikat di dalam negeri dilakukan untuk mengembalikan roh aturan kawasan berikat yang bertujuan untuk membantu produk ekspor. Jadi penjualannya juga harus diprioritaskan untuk ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News