kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Petani dihantui peredaran pupuk palsu


Minggu, 07 Juni 2015 / 14:18 WIB
Petani dihantui peredaran pupuk palsu
ILUSTRASI. 4 Cara Memilih Produk Perawatan Kulit Bayi Baru Lahir, Wajib Tahu!


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

KARAWANG. Produsen pupuk yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, PT Pupuk Kujang mengimbau agar para petani hati-hati saat membeli pupuk majemuk menyusul maraknya peredaran pupuk palsu.

"Peredaran pupuk palsu sudah banyak terungkap di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat. Jadi, hati-hati saat membeli pupuk," kata Aby Radityo, Superintendent Informasi dan Komunikasi Departemen Humas PT Pupuk Kujang, di Karawang, Minggu (7/6).

Ia mengatakan, cara membedakan pupuk majemuk yang asli dengan palsu itu sebenarnya bisa dilihat dari kemasannya. Jika pembeliannya dilakukan dengan teliti, maka petani akan terhindar dari pupuk palsu.

Menurut dia, selain kemasan, pupuk palsu juga bisa diketahui dari penamaan merk, warna pupuk, serta harga jual pupuk. Jika tidak sesuai dengan yang asli, maka jelas pupuk itu palsu.

Tetapi yang terpenting ialah dengan membeli pupuk majemuk di tempat-tempat penjualan resmi, tentu petani tidak akan terjebak mendapatkan pupuk palsu.

Aby memastikan, stok pupuk yang di kios resmi dapat dibeli petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Stok pupuk itu tersimpan di 25 gudang yang tersebar di 17 kabupaten sekitar Jawa Barat, dengan kapasitas 113.000 ton.

Untuk harga pupuk bersubsidi jenis urea sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi, senilai Rp 1.800 per kilogram. pupuk NPK Rp 2.300 serta pupuk organik Rp 500 per kilogram.

Harga eceran tertinggi itu sendiri hanya berlaku untuk pembelian pupuk dalam kantong ukuran 50 kilogram. Sedangkan untuk pembelian eceran atau kiloan, itu tidak berlaku.

"Pembelian pupuk sesuai dengan harga eceran juga hanya berlaku dalam setiap pembelian tunai, bukan pembelian yang pembayarannya dilakukan setelah panen," kata dia. (M. Ali Khuamaini)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×