Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menargetkan tanggal penyelesaian (closing date) perjanjian akusisi PT Pertamina Gas (Pertagas) bisa dilakukan pada tahun ini juga.
Berdasarkan surat PGN ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyebut tanggal penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2018.
"Perseroan dan Pertamina sepakat akan menandatangani Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian yang ditargetkan akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2018,"tulis Rachmat pada Selasa (4/12).
Rahmat pun menjelaskan dalam rangka rangkaian transaksi pembentukan Holding Minyak dan Gas Bumi, Perseroan akan melaksanakan integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PGN melalui pengambialihan saham milik Pertamina di Pertagas sesuai Perjanjian Jual Beli Saham Besyarat yang ditandatangani PGN dan Pertamkna pada 29 Juni 2018 lalu.
Berdasarkan perjanjian tersebut, penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan yang ditandatangani oleh para pihak atau tanggal lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak.
Pada tanggal 27 September 2018, para pihak telah menandatangani Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan dan menyepakati tanggal penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2018. Menindaklanjuti Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan, PGN dan Pertamina telah menandatangani Berita Acara Perubahan Struktur Transaksi tanggal 40 November 2018.
Dalam berita acara tersebut, PGN akan melakukan pengambilalihan secara keseluruhan Pertagas termasuk kepemilikannya di PT Pertagas Niaga (PTGN) , PT Perta-Samtan Gas (PSG) , PT Perta Arun Gas (PAG), PT Perta Daya Gas (PDG) , dan PT Perta Kalimantan Gas (PKG). "Perseroan akan mengambilalih 51% saham Pertamina di Pertagas termasuk kepemilikan secara tidak langsung pada PTGN, PSG, PAG, PDG, dan PKG,"ujar Rachmat.
Perubahan struktur erncana transaksi akan diatur dalam suatu Amandemen dan Peryataan Kembali Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada Harga Pembelian dan mekanisme pembayaran.
Sehubungan dengan Perubahan Struktur Rencana Transaksi, Perseroan mendapat kesempatan untuk melakukan valuasi atas Pertagas dengan menggunakan basis laporan keuangan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 30 September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News