Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berhasil masuk dalam daftar lima besar perusahaan penerima penghargaan dengan kinerja hak asasi manusia (HAM) terbaik dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).
Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama bilang ini merupakan hasil positif bagi perseroan. "Masuknya PGN dalam studi pemeringkatan di sektor Hak Asasi Manusia (HAM) ini menjadikan PGN sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang masuk ke posisi lima besar," ujar Rachmat, Selasa (16/7).
Adapun FIHRRST melakukan studi penilaian penghormatan HAM kepada 100 perusahaan publik. Dalam Laporan Hasil Studi Pemeringkatan Penghormatan Hak Asasi Manusia di 100 Perusahaan Publik di Indonesia yang diluncurkan FIHRRST hari ini, PGN berhasil menempati posisi 5 besar perusahaan yang secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya. Hadir mewakili PGN untuk menerima penghargaan tersebut, Direktur SDM dan Umum Desima E. Siahaan.
Desima bilang studi ini menilai pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan publik melalui penyusunan kebijakan, prosedur, sistem manajemen penghormatan HAM di masing-masing perusahaan dan kinerja ketaatan atas HAM terkait kegiatan perusahaan.
Kriteria penghormatan HAM pada studi ini dikembangkan melalui diskusi dengan organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain yang terkait.
Studi ini sendiri diikuti oleh 615 perusahaan publik yang tercatat dalam Indes 100 Kompas di Bursa Efek Indonesia selama periode Februari hingga Juli 2018. Dari total 615 perusahaan tersebut, terpilih 100 perusahaan publik yang memiliki aspek likuiditas dan kapitalisasi pasar yang besar.
"Dipilih 10 besar perusahaan dan PGN masuk menjadi salah satu perusahaan publik yang mendapat award atas implementasi prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya," ujar Desima. Lebih jauh Desima mengungkapkan raihan ini menjadi kebangaan bagi PGN dan akan terus berkomitmen dalam penegakan HAM dalam setiap operasi perusahaan.
Seperti diketahui, Studi dari FIHRRST ini merujuk pada Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business dan Human Rights/UNGP) yang disahkan oleh PBB sejak 6 Juni 2011. UNGP menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan perusahaan.
Berdasarkan UNGP, negara berkewajiban untuk melindungi dari pelanggaran HAm yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan. UNGP mensyaratkan negara untuk mengambil langkah-langkah melalui kebijakan, regulasi, dan sistem peradilan yang efektif.
Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mencegah atau menangani dampak HAM yang merugikan yang berkaitan dengan kegiatan, produk, jasa, atau hubungan bisnis mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News