Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan terus mengupayakan penyaluran gas bumi kepada pelanggan industri di tengah pembatasan pasokan yang terjadi belakangan ini.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman mengatakan, penyaluran gas kepada pelanggan industri menyesuaikan dengan ketersediaan pasokan dari sektor hulu. Kondisi pasokan tersebut turut dipengaruhi penurunan produksi alamiah, kegiatan pemeliharaan hingga kendala operasional pada fasilitas pemasok gas.
“PGN memahami pentingnya ketersediaan pasokan gas bumi yang andal dan berkelanjutan dalam mendukung kegiatan operasional serta daya saing industri nasional,” kata Fajriyah kepada Kontan, Senin (19/10/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 281.K/MG.01/MEM.M/2026 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) juga mengatur penyaluran gas dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kecukupan penerimaan negara.
Baca Juga: PGN (PGAS) Catat Penurunan Emisi 29.574 Ton CO2eq hingga Agustus 2026
Dengan kondisi tersebut, PGN menyebut volume gas yang dapat disalurkan kepada pengguna HGBT mengacu pada pasokan yang tersedia dari sektor hulu.
Fajriyah mengatakan PGN terus berkoordinasi dengan pemerintah, pemasok gas dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan ketersediaan pasokan gas bagi industri.
“PGN terus mengupayakan penyaluran gas bumi kepada seluruh segmen pelanggan, termasuk industri, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dari hulu serta kondisi operasional sistem penyaluran gas,” ujarnya.
Di sisi lain, PGN melakukan pengelolaan penyaluran apabila terjadi penyesuaian pasokan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan keandalan sistem sekaligus keberlanjutan layanan kepada pelanggan.
PGN juga melakukan komunikasi dengan pelanggan terkait perkembangan kondisi pasokan agar pelaku industri dapat melakukan antisipasi dan menyesuaikan kebutuhan operasional.
Harga Gas
Persoalan pasokan gas sebelumnya mendapat sorotan dari dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah membatalkan pembatasan pasokan gas bumi untuk industri.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu produksi dan menunjukkan implementasi Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026 belum berjalan optimal.
Tekanan pasokan juga dirasakan industri keramik. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mencatat sekitar 1.500 pekerja terdampak dan rencana ekspansi industri keramik senilai Rp 12 triliun terancam tertunda.
ASAKI juga menyebut industri keramik hanya memperoleh gas dengan harga HGBT sekitar 40% dari total kebutuhan. Akibatnya, harga rata-rata gas yang ditanggung industri keramik di Jawa bagian barat mencapai sekitar US$ 12 per MMBTU.
Baca Juga: Pasokan Gas PGN Dibatasi, Industri Kaca hingga Keramik Pangkas Kapasitas Produksi
Fajriyah mengatakan PGN tetap berkomitmen menyediakan gas bumi yang andal dan kompetitif bagi industri dengan memperhatikan ketersediaan pasokan serta ketentuan pemerintah.
Menurut dia, PGN terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemasok untuk mengoptimalkan sumber pasokan dari hulu, termasuk mencari alternatif pasokan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
“PGN akan terus mengupayakan solusi pasokan yang optimal guna mendukung keberlanjutan operasional pelanggan industri, sekaligus menjaga keandalan dan kesinambungan layanan gas bumi,” kata Fajriyah.
Sementara terkait harga, PGN menyatakan penetapan harga gas bumi tetap mengacu pada kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan struktur biaya dan sumber pasokan yang digunakan.
Baca Juga: PGN (PGAS) Amankan Pasokan Gas 5,45 BBTUD dari WK Tungkal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














