kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

PGN Belum Naikkan Harga Gas Industri Non HGBT


Kamis, 07 September 2023 / 14:36 WIB
PGN Belum Naikkan Harga Gas Industri Non HGBT
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pada fasilitas gas PGN. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga gas bumi industri non harga gas bumi tertentu (HGBT).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga gas bumi industri non harga gas bumi tertentu (HGBT).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yakni, sumber pasokan gas, harga pasokan, dan kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.

Menurutnya, komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini. Namun, juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.

Rachmat bilang, dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Baca Juga: PGN: Harga Gas Bumi untuk Industri Tak Pernah Naik dalam 11 Tahun Terakhir

Ia menambahkan, dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas. Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri," kata Rachmat dalam siaran pers, Kamis (7/9).

Rachmat melanjutkan, pihaknya senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran perusahaan di midstream dan downstream.

Untuk itu, ke depannya jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerjasama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” imbuh Rachmat.

Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Industri Non-HGBT Ditolak Pemerintah, Ini Kata PGN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×