kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PHRI harap ada aturan untuk jasa seperti Airbnb


Senin, 06 November 2017 / 15:14 WIB
PHRI harap ada aturan untuk jasa seperti Airbnb


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menginginkan adanya aturan dari pemerintah yang mengatur tentang hotel-hotel yang memiliki metode sharing economy seperti Airbnb. Menurut Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI, saat ini perusahaan-perusahaan tersebut cukup mengganggu bisnis perhotelan.

Airbnb merupakan jaringan pasar daring dan penginapan yang memungkinkan pengguna mendaftarkan atau menyewa properti untuk digunakan dalam jangka pendek. Saat ini layanan Airbnb yang berasal dari Amerika Serikat (AS) ini juga telah bisa dinikmati oleh konsumen Indonesia yang ingin mencari tempat penginapan. 

"Dari pemerintah harusnya mengatur, karena secara otomatis, pemerintah juga tidak mendapatkan apa pun dari bisnis ini," kata Hariyadi, Senin (6/11).

Hariyadi bilang, adanya perusahaan tersebut tidak adil lantaran perusahaan-perusahaan perhotelan dengan investasi yang cukup besar bisa terganggu bisnisnya.

Lewat kondisi ini, pertumbuhan bisnis hotel juga agak berat. Dengan pasokan hotel yang ada saat ini sudah terlalu banyak ditambah lagi dengan perusahaan-perusahaan yang menyediakan penginapan dengan metode sharing economy membuat kinerja bisnis hotel lebih berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×