kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B Arutmin berakhir tapi belum ada kepastian IUPK, APBI: Preseden tidak bagus


Senin, 02 November 2020 / 18:56 WIB
PKP2B Arutmin berakhir tapi belum ada kepastian IUPK, APBI: Preseden tidak bagus
ILUSTRASI. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia sudah berakhir pada 1 November 2020.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia sudah berakhir pada 1 November 2020. Tapi, nasib tambang Arutmin masih menggantung lantaran belum mengantongi kelanjutan izin.

Kondisi ini pun dinilai menimbulkan ketidakpastian dan preseden yang buruk terhadap investasi pertambangan di Indonesia. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpandangan, kepastian atas persetujuan perpanjangan izin sebaiknya bisa didapatkan lebih cepat.

Menurutnya, hal itu sangat penting agar rencana investasi bisa dipersiapkan secara matang. "Berlarutnya kepastian perpanjangan izin bisa menjadi preseden yang kurang bagus di tengah upaya kita untuk meningkatkan iklim investasi di sektor minerba," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).

Baca Juga: PKP2B Arutmin habis di 1 November 2020, BUMI masih tunggu kepastian dari pemerintah

Dihubungi terpisah, induk usaha Arutmin yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih menunggu kepastian kelanjutan izin Arutmin dari pemerintah. Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava mengklaim, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan dalam perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

"Kami menunggu kepastian final dan resmi dari pihak berwajib. Seperti yang telah disebutkan berkali-kali sebelumnya, dari pihak kami semua persyaratan sudah kami penuhi," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).

Sayangnya, Dileep belum memberikan konfirmasi bagaimana aktivitas operasional dan pertambangan Arutmin saat ini pasca PKP2B-nya sudah berakhir.

Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM juga belum memberikan keterangan terkait dengan perpanjangan izin Arutmin.

Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin maupun Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Sujatmiko serta Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman belum memberikan konfirmasi.

Namun, menurut Hendra Sinadia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, pada dasarnya pemerintah menjamin kelangsungan usaha bagi para pemegang PKP2B dan juga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga, terkait dengan kelanjutan operasional dan usaha, Hendra yakin akan ada solusi bagi pemerintah maupun Arutmin sebagai pelaku usaha.

"Sebagai kontraktor pemerintah kita serahkan ke pemerintah sebagai regulator. Kami optimis akan ada solusi terbaik," kata Hendra.

Asal tahu saja, ArutminĀ  telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada tanggal 24 Oktober 2019.

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.

Selanjutnya: PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×