kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,82   -6,48   -0.71%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B Arutmin habis di 1 November 2020, BUMI masih tunggu kepastian dari pemerintah


Senin, 02 November 2020 / 15:47 WIB
PKP2B Arutmin habis di 1 November 2020, BUMI masih tunggu kepastian dari pemerintah
ILUSTRASI. Perusahaan tambang batubaraPT Bumi Resources Tbk


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Arutmin Indonesia masih menggantung, pasca berakhirnya kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 1 November 2020 lalu. Hingga sekarang, induk usaha Arutmin yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih menunggu kepastian kelanjutan izin Arutmin dari pemerintah.

Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava mengklaim, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan dalam perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

"Kami menunggu kepastian final dan resmi dari pihak berwajib. Seperti yang telah disebutkan berkali-kali sebelumnya, dari pihak kami semua persyaratan sudah kami penuhi," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).

Baca Juga: Pendapatan Bumi Resources (BUMI) turun 21% tertekan penurunan harga batubara

Sayangnya, Dileep belum memberikan konfirmasi bagaimana aktivitas operasional dan pertambangan Arutmin saat ini pasca PKP2B-nya sudah berakhir. Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM juga belum memberikan keterangan terkait dengan perpanjangan izin Arutmin.

Hingga berita ini dibuat, Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin maupun Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Sujatmiko serta Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman belum memberikan konfirmasi.

Padahal menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, jika secara formal per jangka waktu PKP2B habis izin baru belum diberikan, maka operasional Arutmin semestinya berhenti. Sebab, operasional Arutmin selepas habis PKP2B belum memiliki dasar hukum.

"Jika saat ini berlanjut tanpa dasar hukum itu pelanggaran, maka pemerintah dan manajemen Arutmin harus bertanggungjawab," kata Bisman.




TERBARU

[X]
×