Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak otomatis diperpanjang dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi ketat yang akan dilakukan pemerintah, serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.
"Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara," jelas Irwandy dalam webinar yang digelar Selasa (21/7).
Baca Juga: Kementerian ESDM: PP turunan UU Minerba paling lambat selesai pada Desember 2020
Irwandy membeberkan, permohonan IUPK Operasi Produksi (OP) sebagai kelanjutan kontrak PKP2B disetujui berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, adanya optimalisasi potensi cadangan batubara dari Wilayah IUPK OP tersebut. Lalu, mempertimbangkan kinerja pengusahaan pertambangan dan berkelanjutan usaha/operasi, serta dengan memperhatikan kepentingan nasional.
Selain itu, sambungnya, pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak komoditas batubara wajib melakukan peningkatan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri, baik secara sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain. "Bentuk dan jumlah produksi peningkatan nilai tambah batubara yang wajib dilakukan didasarkan pada studi kelayakan yang dievaluasi dan disetujui pemerintah," kata Irwandy.
Lebih lanjut, dia menyebut, bisa saja PKP2B tidak diperpanjang menjadi IUPK. Paling tidak ada empat alasan jika kebijakan itu diterbitkan.
Baca Juga: Tahun ini, pemerintah targetkan reklamasi bekas lahan tambang seluas 7.000 hektare
Pertama, perusahaan tidak mengajukan permohonan sesuai dengan jangka waktu. Di dalam Pasal 169 B UU No. 3 Tahun 2020 diatur, untuk mendapatkan IUPK sebagai kelanjutan kontrak, pemegang PKP2B/KK harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK/PKP2B berakhir.
Kedua, imbuh Irwandy, pemegang PKP2B sudah mengajukan perpanjangan, tetapi tidak memenuhi persyaratan, yang terdiri dari persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan juga finansial. Ketiga, tidak menunjukkan kinerja perusahaan pertambangan yang baik, dinilai antara lain dari kinerja keuangan, produksi, penerimaan negara dan teknis lingkungan.
Keempat, melakukan pelanggaran atau tindak pidana dan tidak melakukan kewajiban-kewajiban. "Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, melakukan perlanggaran atau tindak pidana, tidak melakukan kewajiban dan tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik, pemerintah mempunyai dasar untuk tidak memperpanjang PKP2B," tegas Irwandy.