kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKP2B tak otomatis diperpanjang, begini persyaratan jika ingin menjadi IUPK


Rabu, 22 Juli 2020 / 08:19 WIB
PKP2B tak otomatis diperpanjang, begini persyaratan jika ingin menjadi IUPK
ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis (18/10/2018). Ada evaluasi ketat serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Kendati begitu, dia juga menegaskan bahwa perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diatur di dalam peraturan-peraturan tentang mineral dan batubara (minerba) sebelumnya. Mulai dari UU No. 11 tahun 1967 dan amandemen PKP2B Pasal 30, yang menyatakan adanya hak perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun dalam bentuk IUPK OP perpanjangan.

Hak, syarat dan bentuk perpanjangan sudah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 23 tahun 2010 maupun PP No. 77 Tahun 2014. "Dasar hukum perpanjangan itu sudah ada di UU (peraturan-peraturan) yang sebelumnya. Mencantumkan PKP2B dapat diperpanjang, itu historical-nya," jelas Irwandy.

Sedangkan terkait luas wilayah, Irwandy mengungkapkan bahwa luasan wilayah tambang IUPK OP kelanjutan PKP2B diproses sesuai dengan Pasal 169 UU Minerba dan amandemen kontrak. Kata dia, perusahaan wajib melakukan Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW), yang kemudian diturunkan menjadi Rencana Kerja Seluruh Wilayah (RKSW).

Baca Juga: Dua izin Pertambangan Aneka Tambang (ANTM) Menggantung

Lalu, akan dievaluasi oleh tim independen saat permohonan diajukan. "(evaluasi) semua wilayah yang diajukan, teknis dari hulu ke hilir. Apa yang mereka lakukan pada wilayah itu, dimana mereka menambang, dimana membuang tanah penutup, dimana ada infrastruktur, itu dievaluasi," ungkap Irwandy.

Nantinya, hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan dan harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Dalam penentuan wilayah tersebut, Irwandy menegaskan bahwa luasan untuk IUPK OP kelanjutan PKP2B bisa lebih dari 15.000 hektare. "Tapi yang betul-betul tidak digunakan dan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, maka itu harus dikembalikan,"  pungkas Irwandy.

Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia. Arutmin memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.

Baca Juga: UU Minerba yang baru mewajibkan perusahaan tambang setor dana ketahanan cadangan

Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×