Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara melalui anak usahanya PLN Energi Primer Indonesia (EPI) melakukan tender pengadaan infrastruktur LNG di sejumlah wilayah untuk memulai rencana pemenuhan kebutuhan energi secara mandiri.
Sekretaris Perusahaan PLN Energi Primer Indonesia Mamit Setiawan menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menciptakan efisiensi biaya serta mempercepat target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang.
"Efisiensi biaya dengan menggantikan BBM menjadi LNG sekaligus mempercepat target NZE. Kita sedang mengadakan tender untuk gasifikasi, maka ada investasi yang kita lakukan," kata Mamit kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).
Baca Juga: PLN akan Masuk Bisnis Niaga Migas, Berikut Persiapan Awal yang Dilakukan
Mengutip pengumuman lelang yang disampaikan PLN EPI pada Selasa (14/3), PLN EPI mengadakan lelang untuk konstruksi dan pengoperasian infrastruktur layanan LNG bagi PLTG di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sejumlah wilayah atau kluster tersebut terdiri dari Kluster Nusa Tenggara, Kluster Sulawesi-Maluku, Kluster Papua bagian Utara, Kluster Kalimantan dan Kluster Papua bagian Selatan.
"Kontraktor pemenang pengadaan ini akan bermitra dengan PLN epi sebagai sponsor proyek untuk mendirikan entitas bertujuan khusus," demikian dikutip dari pengumuman lelang, Jumat (24/3).
Penyampaian dokumen lelang ini dilaksanakan mulai dari 15 Maret hingga 27 Maret 2023.
Tidak hanya untuk perusahaan dalam negeri, PLN pun turut membuka kesempatan bagi perusahaan asing yang memiliki hubungan diplomatis dengan Indonesia serta memiliki pengalaman dalam pengembangan dan pengoperasian infrastruktur LNG termasuk lini bisnis transportasi LNG.
Seperti diketahui, PLN memiliki niatan untuk masuk ke bisnis niaga migas. PLN telah melakukan diskusi awal dengan Kementerian ESDM untuk potensi bisnis ini.
Kementerian ESDM memberikan syarat bahwa izin niaga ini hanya mungkin dilakukan PLN untuk memenuhi kebutuhan energi internal perusahaan.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdapat sejumlah ketentuan terkait izin usaha niaga migas.
Dalam Pasal 4 beleid ini mengatur tentang izin usaha baik untuk penyimpanan, pengangkutan maupun niaga untuk LNG.
Baca Juga: Pembatasan PLTS Atap Bikin Pelaku Usaha Kesulitan, Ini Tanggapan PLN
Dalam lampiran beleid ini khususnya angka 3 huruf b mengatur soal persyaratan izin usaha/perpanjangan izin usaha yang harus menyertakan analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat sumber pasokan dan calon konsumen, spesifikasi gas bumi, lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas, skema usaha dan rencana pengembangan usaha, penggunaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal dan dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual Gas Bumi, LPG, LNG, CNG dan/ a tau BBG serta perhitungan kelayakan usaha.
Selanjutnya, menyertakan izin lingkungan, kemudian penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli dengan pemasok yang bukan KKKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News