kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,08   6,72   0.72%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN bakal potong gaji karyawan untuk ganti rugi pemadaman listrik


Rabu, 07 Agustus 2019 / 06:36 WIB
PLN bakal potong gaji karyawan untuk ganti rugi pemadaman listrik


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

Baca Juga: Listrik padam, PLN pastikan beri kompensasi dan investigasi penyebabnya

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8).

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi. Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Baca Juga: Luhut: Dirut definitif PLN tunggu Rini pulang dari haji

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan. Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi. "Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar dia.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sripeni Inten Cahyani meminta izin kepada komisi VII DPR. Izin itu dikemukakan lantaran PLN membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pemadaman massal tersebut. Pihak PLN pun secara berkala bakal melaporkan hasil investigasi kepada komisi VII DPR.

Baca Juga: Mati Lampu Total, PLN Harus Membayar Kompensasi Hingga Rp 1 Triliun

"Kami sampaikan kepada Komisi VII, kami mohon waktu untuk dilakukan langkah asesmen atau investigasi," ujar Sripeni.

PLN dan DPR sepakat untuk melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada Komisi VII. Hasil investigasi tersebut, ujar Sripeni, bakal ditindaklanjuti agar kejadian blackout tidak lagi berulang.

Saat ini, PLN tengah membentuk tim investigasi yang terdiri dari internal PLN dan tim ahli dari luar PLN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×