kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN bikin skema perlindungan pelanggan dari lonjakan tagihan listrik, seperti apa?


Jumat, 05 Juni 2020 / 03:30 WIB
PLN bikin skema perlindungan pelanggan dari lonjakan tagihan listrik, seperti apa?
ILUSTRASI. GISTET 500 kV Tambun 2 dan SUTET 500 kV Tambun 2 Incomer


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan," tutur Bob.

Baca Juga: Tagihan listrik Raffi Ahmad capai Rp 17 juta per bulan, PLN: Masih wajar

Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran. “PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik,” ucap Bob.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tagihan Listrik Melonjak, Ini Skema Baru Hitungannya.
Penulis: Rully R. Ramli
Editor: Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×