kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN dapat pinjaman Rp 7,5 triliun dari PIP


Selasa, 13 Desember 2011 / 19:21 WIB
PLN dapat pinjaman Rp 7,5 triliun dari PIP
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menerima vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta (13/1/2021).


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapat pinjaman lunak dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 7,5 triliun. Dana tersebut akan cair paling lambat setahun setelah penandatanganan perjanjian pinjaman yang berlangsung 13 Desember 2011.

“Pemberian pinjaman ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang APBN-P Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2011 yang menugaskan PIP memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN,” ujar Direktur Utama PLN Nur Pamudji dalam acara penandatangan perjanjian pinjaman di Jakarta, Selasa (13/12).

Nur mengatakan, adapun persyaratan lunak yang diberikan kepada PT PLN adalah jangka waktu pengembalian (tenor) yang cukup panjang yakni 15 tahun, tingkat suku bunga tetap (fixed rate) yang rendah yakitu 5,25% per tahun dari jumlah pokok pinjaman, dengan masa tenggang (grace period) selama 5 tahun. Tingkat bunga tersebut mengacu pada tingkat bunga SBI penerbitan terakhir yang terendah, yaitu pada 10 November 2011.

PLN akan memanfaatkan pinjaman dari PIP ini untuk menutup financing gap akibat pengadaan dan penggantian trafo, dan penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya. “PT PLN juga akan menggunakan dana tersebut untuk kontrak-kontrak pembangunan transmisi dan distribusi yang masih dan akan berjalan,” ujar Nur.

Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak ini terlaksana setelah adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 sebagai payung hukum kepada PIP dalam melakukan investasi yang bersifat penugasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×