CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

PLN geber pembangunan koneksi listrik di Kaltara


Senin, 20 Januari 2014 / 18:33 WIB
PLN geber pembangunan koneksi listrik di Kaltara
ILUSTRASI. Pekerja melintas di samping layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini tengah menggeber pembangunan koneksi jaringan listrik di Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan Sabah Electricity. Target utamanya, PLN ingin membangun pembangkit dengan sistem langsung dan berkapasitas besar. Pasalnya, PLN enggan membangun pembangkit yang kapasitasnya kecil.

Nur Pamudji, Direktur Umum PLN menyampaikan, jaringan listrik di Sabah sudah memiliki kapasitas besar hingga 800 MW, sedangkan Kaltara tidak sampai 50 MW. Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama interkoneksi, maka Kaltara langsung membuat pembangkit berdaya tinggi.

"Nanti kita tidak perlu buat pembangkit sesuai permintaan. Misalnya, jika ada demand 50 MW maka per unit pembangkitnya kita buat 10 MW, dan itu tidak efisien dan lama. Kalau ada interkoneksi maka langsung saja. Jadi kerjasama ini bisa dibilang sebagai lompatan, " kata Nur yang dijumpai Kontan, Senin (20/01).

Ia menambahkan, untuk urusan energi terbarukan, Kaltara memang memiliki sumber energi terbarukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan propinsi Kalimantan lain, maka nanti kalau jadi bangun pembangkit, sumber utamanya air, dan untuk cadangan bisa memakai batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×