Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
SUBANG. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan menghapuskan subsidi listrik untuk pelanggan 900 volt ampere (VA) mulai 1 tahun ini atau paling telat 1 Juli nanti. Total kopral, jumlah pelanggan di golongan ini mencapai 22 juta pelanggan.
Hanya, data Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebut, dari jumlah itu, yang tak lagi bisa menikmati subsidi listrik mencapai 18 juta pelanggan. Sisanya, empat juga berhak mendapat subsidi.
Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menjelaskan, nanti akan ada dua harga untuk pelanggan 900 VA, yang penerima subsidi dan yang tidak.
"Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat Permen ESDM dengan katagori dua harga itu," katanya, Sabtu (9/4).
Kementerian ESDM juga belum memutuskan penghentian subsidi akan berlaku sekaligus pada tengah tahun ini atau secara bertahap. Yang jelas, pelanggan yang tidak terkena subsidi akan mengalami lonjakan harh biasanya cukup membayar Rp 616 per kilo watt per hour (kWh), nanti bakal terkena tarif dua kali lipat lebih menjadi Rp 1.400 per kWh.
Dari pendataan PLN, banyak pelanggan 900 VA yang semestinya sudah tidak lagi mendapat subsidi lantaran punya rumah bagus serta ada kendaraan roda empat. Ada juga yang punya usaha kos-kosan. "Nanti profil pelanggan seperti ini sudah tidak bisa menerima subsidi," katanya.
Tapi bila ada pelanggan yang ingin memasang sambungan baru 900 VA, tetap PLN layani. Tarifnya jelas sudah bukan tarif subsidi lagi. Penghapusan subsidi ini sejalan dengan pengurangan subsidi listrik PLN. Bila tahun lalu perusahaan pelat merah ini mendapat subsidi Rp 100 triliun dari pemerintah, tahun ini jadi Rp 60 triliun.
Sedangkan bagi pemerintah, menurut Marbun, bisa ada penghematan subsidi sebesar Rp 1,73 triliun per bulan dari penghapusan subsidi 900 VA ini. Keputusan ini, kata Marbun, sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi VII DPR.
Dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM dan PLN, Presiden berpesan supaya pelanggan yang berhak menerima subsidi jangan sampai tidak menerima. Bila ada protes dari masyarakat, pemerintah sudah menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat surat keterangan berstatus penerima subsidi listrik 900 VA.
"Kami sudah sosialisasikan kepada Mendagri untuk menyiapkan surat ke Kelurahan. Sekarang lagi tahap sosialisasi," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko kepada KONTAN, Minggu (10/4).
Pengamat ketenagalistrikan Fabby Tumiwa mewanti-wanti pemerintah, bakal ada potensi gejolak di masyarakat lantaran harus membayar tarif listrik lebih dari dua kali lipat dari biasanya. Untuk itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk segera menyosialisasikan rencana penghapusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News