Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Besaran biaya pemasangan sambungan baru (PSB) PT PLN (Persero) yang baru ternyata berumur pendek. Kemarin, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memerintahkan PLN dan seluruh unit distribusinya membatalkan kenaikan biaya (PSB) dan biaya penambahan daya.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM Jacobus Purwono menegaskan, pihaknya sudah bertemu dengan direksi PLN dan meminta mereka menghentikan pengenaan biaya baru tersebut. "Saya mengingatkan direksi PLN untuk tetap menggunakan Kepmen ESDM No. 2038 K/40/MEM/2001 yang sampai saat ini masih berlaku,” kata Purwono, Selasa (9/6).
Meski kecewa dengan langkah sepihak PLN menetapkan biaya PSB, Pemerintah bisa memahami argumentasi PLN. Menurut Purwono, harga PSB boleh saja ditinjau ulang, tapi syaratnya PLN harus mengusulkan rencana kenaikan itu kepada pemerintah. “Jika memang harus dinaikkan, tarif itu nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru, bukan ditentukan sendiri oleh PLN,” ujar Purwono.
PLN manut saja dengan instruksi pemerintah. Tapi konsekuensinya, mereka tak akan melakukan penyambungan baru selain mengandalkan subsidi.
Direktur Jawa Madura Bali PLN Murtaqi Syamsudin menjelaskan, PLN hanya mampu melakukan investasi untuk perluasan jaringan distribusi baru sebesar Rp 1 triliun dari kebutuhan Rp 3 triliun. "Karena keterbatasan tersebut, maka pilihannya PLN meminta margin listrik naik atau sebagian biaya penyambungan ditanggung pelanggan," kata Murtaqi, Selasa (9/6).
PLN mengusulkan margin usaha 3% dari laba penjualan listrik. Bila DPR dan pemerintah menyetujui usulan itu, "Kami bisa memenuhi kewajiban membangun jaringan listrik sebagaimana yang diperlukan masyarakat," kata Murtaqi.
Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar menambahkan, pihaknya memberikan pilihan kepada pelanggan: menolak atau menerima tarif baru tersebut. Jika di suatu daerah tertentu PLN belum membangun jaringan listrik yang mencukupi, pelanggan yang berminat harus membayar lebih mahal. "Kalau tidak mau, mereka harus menunggu pendanaan operasional PLN dari subsidi," katanya.
Purnomo Willy, General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang menuturkan, di wilayahnya pelanggan yang sudah menyetujui PSB baru sekitar 2.000 pelanggan. "Apakah biayanya mau dikembalikan atau tidak, masih kami bahas. Sebab, biaya PSB itu tergantung material yang digunakan," ujarnya. Kalau biaya dikembalikan, berarti pelanggan tak jadi mendapat sambungan listrik.
Tulus Abadi, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyatakan, pembatalan kenaikan biaya PSB saja tak cukup. Menurutnya, PLN harus menjelaskan berapa pemasukan mereka sejak kenaikan biaya PSB tersebut. "Konsumen berhak menuntut kembali dan PLN harus mengabulkannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













