Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjelaskan tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017. Yang ada adalah pengurangan subsidi tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA). Pengurangan subsidi dilakukan secara bertahap tapi perlu ditekankan hanya untuk pelanggan mampu saja. Sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi yakni hanya dengan membayar tarif sebesar Rp 605/kWh.
Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu. Terhadap 4,1 juta rumah tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi.
Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.
Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan. Tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial. Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.
“Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” ujar I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN dalam siaran pers, Kamis (4/5).
Dengan pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini, Pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun pertahun. Dana penghematan ini diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News