Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik untuk masyarakat tidak mampu akan tetap disubsidi dan tidak mengalami kenaikan pada 1 Mei 2017. Pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada Mei 2017 ini terdiri dari 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak mampu dan 27 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA.
Pelanggan rumah tangga tidak mampu tersebut menikmati tarif listrik bersubsidi dengan membayar sekitar Rp 605/kWh untuk golongan 900 VA dan Rp 415/kWh untuk golongan 450 VA.
"Pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100%. Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang memang perlu dibantu," ungkap Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5).
Anggaran subsidi listrik dalam APBN 2017 pun masih tetap dialokasikan. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan skenario penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga 900 VA yang dianggap mampu.
Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 56,55 triliun.
"Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat," jelas Sujatmiko.
Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan hasil verifikasi PLN, hanya 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak disubsidi. Sehingga terdapat sekitar 19 juta pelanggan dari total 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak layak disubsidi dan mengalami penyesuaian tarif.
Penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900 VA dilakukan secara bertahap tiap dua bulan menurut tarif keekonomian. Penyesuaian tarif listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif akan terjadi pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan perubahan sekitar 30% pada setiap tahapnya. Tarif listrik rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu per 1 Januari 2017 disesuaikan menjadi Rp 791/kWh. Kemudian pada 1 Maret 2017 disesuaikan lagi menjadi Rp 1.034/kWh. Terakhir pada 1 Mei 2017 disesuaikan lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik bagi 18,7 juta pelanggan 900 VA di 2017:
Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada dua, yaitu:
1. R-1/900 VA (rumah tangga tidak mampu), dan
2. R-1/900 VA (rumah tangga mampu)
Tarif yang berubah: R-1/900 VA rumah tangga mampu:
1. 1 Januari-28 Februari: Rp 791/kWh;
2. 1 Maret-30 April: Rp 1.034/kWh;
3. 1 Mei-31 Juni: Rp 1.352/kWh;
4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment. (VG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News