Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor mineral dan batubara (minerba) dipastikan turun 30% akibat diterapkannya harga batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik.
Harga batubara DMO ditetapkan di bawah harga batubara acuan (HBA) yakni hanya US$ 70 per ton.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan penetapan harga batubara DMO untuk pembangkit ini sangat berdampak sensitif terhadap PNBP sub sektor minerba. Maka dari itu, pihaknya, pada Senin (12/3) akan membahas perihal penurunan pendapatan negara itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Penurunannya sekitar 30%. Ini kita pelajari sensitifitasnya terhadap HBA. Karena bisa jadi double effect,” kata Jonson kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3).
Yang dimaksud dengan double effect, yakni dengan dipatoknya harga batubara menjadi US$ 70 per ton untuk dalam negeri, maka akan berpengaruh juga terhadap harga pasar internasional. “Memang 30% untuk DMO saja. Tapi, pengaruh DMO ini kan bisa menurunkan HBA juga, sehingga efeknya, penerimaan negara menjadi lebih buruk,” papar Jonson.
Asal tahu saja, tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan penerimaan negara dari sub sektor minerba sebesar Rp 32 triliun. Sementara, realisasi PNBP tahun lalu sebesar Rp 40,6 triliun dari target sekitar Rp 32 triliun.
“Meskipun penurunan PNBP 30%, dari perhitungan kasar masih surplus. Tapi untuk melebihi target seperti tahun kemarin menjadi berat,” imbuhnya. Untuk itu, Jonson menekankan akan terus mengoptimalkan perusahaan pertambangan baik mineral ataupun batubara sebagai upaya pencapaian target PNBP tahun ini.
Sebagai salah satu penyumbang batubara dalam negeri terbesar untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Adaro Energy (Tbk) berharap regulasi di industri batubara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan memberikan kontribusi, baik royalti, pajak dan tenaga kerja, serta CSR.
“Di 2017 kontribusi Adaro sebesar US$ 774 juta,” kata Head Corporate Comunication Adaro, Febriati Nadira kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3). Adapun rinciannya, US$ 346 juta dalam bentuk royalti dan US$ 428 juta dalam bentuk pajak.
Dengan ditetapkannya patokan harga batubara DMO, kata Nadira, akan berdampak terhadap kontribusi kepada negara dan cadangan batubara untuk ketahanan energi nasional.
“Namun Adaro akan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku. Termasuk aturan Menteri ESDM tentang penetapan harga batubara DMO ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News