kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Porsi biofuel 15%, Pertamina khawatir rugi


Selasa, 17 Maret 2015 / 18:23 WIB
Porsi biofuel 15%, Pertamina khawatir rugi
ILUSTRASI. Rafaela


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) khawatir dengan diterapkannya pengunaan biofuel atau Bahan Bakar Nabati 15% kedalam satu liter solar akan mengalami kerugian.

Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan, secara fasilitas pihaknya telah siap melakukan pencampuran biofuel dalam solar, dengan beberapa penyimpanan yang dimilliki. Namun, yang menjadi permasalahan saat ini adalah harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku biofuel.

"Untuk perbedaan harga CPO itu, kita minta pemerintah mengatasi agar Pertamina tidak merugi," terangnya kepada KONTAN, Selasa (17/3).

Dia menekankan, yang terpenting adalah kompensasi terhadap harga CPO tersebut. Jika telah ditemukan jalan keluar, Pertamina siap mengimplementasikannya.

Saat ini, jelas Bambang, yang menjadi beban ketika penerapan BBN non-PSO 10%, selisih harganya mencapai Rp 450 per liter. "Kalau BBN PSO yang 15% itu sekitar Rp 675 per liter, nah itu yang akan jadi beban Pertamina, kita tunggu kebijakan dari pemerintah seperti apa," terangnya. PSO atau public service obligation merupakan kewajiban BUMN melayani publik.

Bambang mengklaim, secepat mungkin bila nanti pemerintah mengeluarkan kompensasi untuk harga CPO dibandingkan harga solar, maka Pertamina akan langsung menjalankan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengatakan, dari penerapan mandatori BBN juga akan menurunkan sekitar 15% impor dan akan diganti dengan biofuel industri dalam negeri.

“Kita akan segera berdialog dengan pelaku usaha biofuel agar mereka melakukan persiapan. Selebihnya dalam satu atau dua hari akan dikeluarkan Permen (Peraturan Menteri),” tuturnya. Sudirman menjelaskan, draf peraturan menteri sudah disiapkan, tinggal menunggu keputusan akhir dari Presiden Joko Widodo.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×