kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Porsi kontraktor asing di jalan tol cuma 10%


Rabu, 15 November 2017 / 21:26 WIB
Porsi kontraktor asing di jalan tol cuma 10%


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan bahwa keterlibatan kontraktor asing dalam setiap proyek jalan tol tak lepas dari berbagai pertimbangan. Adapun, dari seluruh proyek jalan tol yang ada saat ini, persentase kontraktor asing kurang dari 10%.

Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna menyebut ada beberapa proyek jalan tol yang melibatkan kontraktor asing, yakni proyek-proyek yang berada di Manado, Medan, Samarinda, Cisumdawu, dan Solo.

Dia mencontohkan, jika setiap proyek tersebut dipukul rata menggunakan pembiayaan dari pinjaman asing senilai Rp 2 triliun, maka total keseluruhan proyek secara kasar mencapai Rp 10 triliun.

Adapun saat ini proyek jalan tol yang sedang dalam proses konstruksi nilainya mencapai Rp 100 triliun "Sehingga porsi kontraktor asing masih sangat kecil, tidak sampai 10%," ujar Herry saat dihubungi KONTAN, Rabu (15/11).

Lebih lanjut Herry bilang, keterlibatan kontraktor asing dalam proyek jalan tol di Indonesia tak lepas dari beberapa pertimbangan, di antaranya adalah bentuk dukungan pemerintah agar proyek tersebut bisa dikerjakan oleh badan usaha.

Selain itu, dalam melakukan pinjaman ke luar negeri, pemerintah memang harus menggandeng kontraktor asing yang memberikan pinjaman.

Dari sisi pengusaha sendiri, pemerintah ingin melibatkan semua badan usaha, baik BUMN maupun swasa (dalam negeri atau luar negeri).

"Karena tidak mungkin semua dikerjakan sendiri oleh pemerintah," tandas Herry.

Herry menyebut, jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, porsi pemerintah hanya 41%, BUMN 22%, dan sisanya sebesar 36% melibatkan swasta, baik asing maupun lokal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×