Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai menempatkan Posko Larangan Mudik di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak mulai Selasa (12/5) hari ini.
Pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi. Sebelumnya, titik pengecekan (check point) kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak.
PT Marga Mandalasakti atau ASTRA Tol Tangerang-Merak selaku operator jalan tol tersebut tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Adapun tiga titik posko check point di exit Ruas Tol Tangerang-Merak tetap dilaksanakan, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak.
Direktur Teknik & Operasional PT Marga Mandalasakti Rinaldi menyampaikan dukungan terhadap pemberlakuan Posko Larangan Mudik di KM 30.
“Kami mendukung penerapan Posko Larangan Mudik di KM 30 Gerbang Tol Cikupa, ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19,” jelas Rinaldi dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Rinaldi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News