kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

PPKGBK Buka Suara Soal Rencana Danantara Garap Eks Hotel Sultan


Rabu, 24 Juni 2026 / 17:47 WIB
PPKGBK Buka Suara Soal Rencana Danantara Garap Eks Hotel Sultan
ILUSTRASI. Eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membuka peluang mengembangkan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) eks Hotel Sultan sebagai bagian dari penataan kawasan GBK. 

Kawasan tersebut direncanakan menjadi pusat sport tourism dan pusat pertumbuhan ekonomi baru setelah kembali dikuasai negara.

Menanggapi hal tersebut, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) belum bersedia berbicara lebih jauh mengenai rencana pemanfaatan eks Hotel Sultan.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan proses pengosongan dan relokasi aset pascaeksekusi.

Baca Juga: GBK Meraup Pendapatan Rp 812 Miliar, Tertinggi dalam 63 Tahun

“Mohon izin saya belum bisa jawab. Dilihat nanti, kita fokus pengosongan dulu sampai kita lapor ke pengadilan nanti bahwa sudah selesai pengosongan,” kata Kharis kepada wartawan di kawasan eks Hotel Sultan, Rabu (24/6/2026).

Adapun hingga saat ini, pemerintah masih fokus pada proses pengosongan eks Hotel Sultan. 

PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara tengah melakukan inventarisasi, pelabelan, dan pemindahan aset ke dua gudang penyimpanan di kawasan Cikarang, Jawa Barat.

Tahap tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi pengosongan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 berdasarkan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Kharis menjelaskan, dengan proses pengosongan yang masih berjalan, pemerintah belum mengumumkan secara resmi skema pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan ke depan. 

PPKGBK menegaskan, fokus saat ini adalah menuntaskan seluruh tahapan eksekusi sebelum membahas rencana pengembangan aset tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

Diberitakan sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan kawasan GBK akan ditingkatkan menjadi fasilitas olahraga dan pariwisata berstandar internasional. 

“Karena memang itu kawasan sport, jadi GBK tetap ada, tetapi semuanya kita akan tingkatkan dan sempurnakan menjadi standar internasional. Sehingga dapat menjadi sentral ekonomi baru,” kata Rosan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×