kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.821   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali


Selasa, 03 Februari 2026 / 13:26 WIB
Diperbarui Selasa, 03 Februari 2026 / 13:51 WIB
Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali
ILUSTRASI. Dirut PPK GBK Rahmadi Afif Kusumo (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera mengambil alih Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), lokasi berdirinya Hotel Sultan, setelah sengketa panjang dengan PT Indobuildco dinyatakan memasuki fase akhir.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, langkah pengambilalihan tersebut merupakan mandat negara untuk menyelamatkan serta mengoptimalkan aset strategis milik publik.

Rahmadi menegaskan, Blok 15 merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 GBK yang telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru

Dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco pada 2023, pengembalian pengelolaan aset kepada negara dinilai tak terelakkan.

“Ini sudah masuk babak akhir. Kami berharap eksekusi bisa berjalan dalam waktu dekat. Aset negara yang haknya telah berakhir wajib dikelola kembali oleh negara,” ujar Rahmadi dalam konferensi pers di Posko Layanan Blok 15 GBK, Selasa (3/2/2026).

Dari sisi hukum, kuasa hukum Sekretariat Negara dan PPK GBK Kharis Sucipto menegaskan pemerintah tidak bertindak gegabah.

Seluruh tahapan administratif dan yuridis, mulai dari penegasan status HPL hingga pencatatan tanah dan bangunan sebagai Barang Milik Negara (BMN), telah diselesaikan.

“Baik tanah maupun bangunan Hotel Sultan telah tercatat sebagai BMN. Putusan pengadilan juga telah memerintahkan pengosongan serta pengembalian aset kepada negara,” kata Hari.

Sementara itu, ahli hukum acara perdata Universitas Indonesia, Sri Lasmi Anindita menilai langkah pemerintah telah berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, eksekusi pengosongan merupakan konsekuensi logis dari putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Fokus Pasar Domestik, Antam (ANTM) Tak Terdampak Kenaikan Harga Patokan Ekspor Emas

“Eksekusi ini adalah pelaksanaan putusan perdata, bukan kebijakan administratif sepihak. Negara justru menjalankan kewajibannya untuk menegakkan kepastian hukum,” ujar Sri Lasmi.

Untuk meminimalkan dampak sosial, PPK GBK membuka Posko Layanan Blok 15 guna mendata karyawan, vendor, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Rahmadi menyebut posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah agar proses alih kelola berjalan tertib dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×