kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

PPN rokok naik, pengusaha bisa pangkas pekerja


Rabu, 30 September 2015 / 18:54 WIB


Reporter: Mimi Silvia | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif PPN rokok dari sebelumnya 8,4% menjadi 8,7%.

Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Azis mengatakan, kenaikan tarif ini akan berdampak signifikan bagi kinerja perusahaan rokok di tengah perlambatan ekonomi seperti saat ini.

"Berapa pun nilai beban terhadap biaya ini menjadi beban tambahan,"  kata Hasan, Rabu (30/9).

Menurut Aoni, dari tahun 2014, industri rokok sudah mengalami penurunan. Bahkan di per Agustus 2015, sudah terjadi penurunan penjualan 6,31% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Dengan penurunan penjualan ini akan menyebabkan efisiensi dari industri. Salah satunya dengan memangkas jumlah karyawan. "Kami  berbeda dengan pertambangan yang menggunakan sistem kontrak. Kalau dalam industri rokok, pasar turun maka ada mesin berhenti atau karyawan yang dihentikan," kata Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×