kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri usul target cukai rokok Rp 129 T di 2016


Selasa, 29 September 2015 / 17:17 WIB
Industri usul target cukai rokok Rp 129 T di 2016


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Industri melalui Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Mufti mengusulkan target penerimaan cukai harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi Indonesia.

Penyesuaian itu harus dilihat dari target riil di tahun 2015. Menurut Mufti, di tahun ini, sampai Agustus, target yang tercapai baru Rp70 triliun sampai Rp75 triliun. “Bila dihitung sampai akhir tahun paling tidak pencapaian menjadi Rp120 triliun,” jelasnya Selasa (29/9).

Gambaran itulah yang menurut Mufti harus dijadikan landasan kenaikan target cukai rokok. “Jangan terlalu tinggi karena industri pasti tidak akan sanggup mengejarnya, utamanya karena dalam dua tahun terakhir volume industri rokok tidak menunjukkan adanya pertumbuhan dan bahkan cenderung menurun," jelasnya.

Paling tidak, menurutnya, target untuk tahun depan sebesar Rp129 triliun. “Kenaikannya disesuaikan dengan inflasi sebesar 5 sampai 7 %. Itu baru masuk akal,” paparnya.

Sebelumnya, Fadel Muhammad Ketua Komisi XI DPR mengatakan, ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.

Aspek pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 % menjadi 5,3 %. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," jelasnya.

Sedangkan aspek terakhir adalah rekomendasi industri dan asosiasi. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. "Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," lanjutnya.

Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis mengaku, harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok. "Jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain, ini akan repot," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×