kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praktisi Migas Yusak: Investor butuh kepastian hukum, bagi hasil migas harus jelas


Senin, 02 Desember 2019 / 16:54 WIB
Praktisi Migas Yusak: Investor butuh kepastian hukum, bagi hasil migas harus jelas
ILUSTRASI. A Yukos oil well is seen at sunset near the Russian northern city of Nefteyugansk, December 19, 2004.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perdebatan kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) belum selesai. Maklum, terdapat dua kontrak bagi hasil migas di dalam negeri yang ditetapkan yakni skema cost recovery dan gross split. 

Dari dua skema itu, yang terpenting bagi investoe adalah kepastian hukum.  Praktisi Migas, Yusak Setiawan menilai kontrak hukum bagi hasil migas harus jelas. Perhitungan keekonomian dari wilayah kerja migas yang ditawarkan juga harus masuk akal. 

Baca Juga: Catatkan 86.000 boepd di paruh pertama 2019, Medco E&P terus dorong produksi migas

Dengan begitu. "Penanam modal bisa mendapatkan keuntungan, mereka tidak lah terlalu peduli dengan kontrak bagi hasil mana pun. Yang lebih di kuatirkan oleh penanam modal adalah kepastian hukum dari suatu kontrak tersebut," terangnya, Senin (2/12).

Asal tahu saja, sejauh ini terdapat dua skema kontrak bagi hasil migas. Salah satunya skema gross split atau suatu Kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 08 tahun 2017.

Perbedaan antara kontrak bagi hasil gross split dengan kontrak bagi hasil sebelumnya yakni cost recovery adalah, terkait dengan besaran pembagian antara pemerintah dan penanam modal, yang di lakukan di awal dari berapa besar produksi yang di hasilkan, tanpa skema pengembalian biaya yang sudah di keluarkan oleh penanam modal. 

Baca Juga: Fleksibilitas kontrak migas tengah dikaji, pemerintah akan tampung masukan investor

Oleh karena itu, untuk skema ini. "Perlu di pikirkan peninjauan kembali variable split di lihat dari faktor bawah permukaan, yang  menurut saya sangat keliru," terangnya

Sepengetahuannya, besaran bagi hasil (split) yang di terima oleh penanam modal (Contractor Split), di definisikan di formula berikut: Contractor Split = Base Split + Variable Split + Progressive Split dimana Base Split adalah 43% untuk minyak dan 48% untuk gas. Adapun perusahaan yang pertama menggunakan skema gross split adalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×